Menikah dengan Warga Jerman

Rumitnya Menikah dengan Warga Negara Jerman

Menikah dengan warga negara Jerman tentu tidak semudah menikah dengan sesama warga Indonesia. Kita harus sabar menghadapi birokrasi yang panjang dan berliku-liku. Dan bahkan mungkin kita harus mengubah banyak rencana demi mencapai tujuan. Contohnya kami. Ketika kami memulai mengurus pernikahan pada akhir bulan Maret 2018, rencana kami adalah melaksanakan pernikahan di Indonesia dalam bulan September 2018. Akan tetapi oleh karena berbagai pertimbangan, dalam perjalanan kami berpikir bahwa lebih baik kita melaksanakannya di Jerman saja. Namun, ujung-ujungnya kami akhirnya memutuskan menikah di Denmark dan Pemberkatan di Jerman.  

Pertanyaan-pertanyaan yang Muncul

Ketika kita dalam proses mengurus pernikahan, kita tidak saja dipusingkan dengan rumitnya birokrasi, tetapi juga banyaknya pertanyaan-pertanyan dari kaum keluarga dan teman-teman, baik sebelum atau sesudah pernikahan.

Kami menikah di Denmark untuk Pencatatan Sipil dan sebulan berikutnya Pemberkatan Nikah di sebuah gereja di utara Jerman. Sebelum pernikahan, pertanyaan yang muncul adalah tentang kapan dan di mana kita akan menikah. Dan setelah memosting foto-foto pernikahan kami di Pencatatan Sipil Denmark, muncul pertanyaan-pertanyaan dari keluarga dan teman-teman di media sosial, antara lain: Mengapa kami menikah di Denmark? (padahal kami tinggal di Jerman). Bahkan ada juga yang bertanya mengapa kami tidak menikah di gereja? Dan ketika kemudian kami memosting foto-foto Pemberkatan kami, muncul lagi pertanyaan, jadi yang mana sebenarnya pernikahan kami: yang di Denmark, ataukah yang di Jerman?

Oleh karena saya bukan orang yang cukup sabar untuk menjelaskan kepada setiap orang satu per satu, maka kupikir mungkin ada baiknya saya menuliskan ini. Selain untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kaum keluarga dan teman-teman, juga sebagai sekedar berbagi informasi. Mungkin ini akan berguna bagi Anda yang juga akan menikah dengan warga negara Jerman, atau punya kenalan atau sanak saudara yang akan menikah dengan warga negara Jerman. Pengalaman kami ini bisa dijadikan sekedar referensi, untuk mendapatkan gambaran tentang apa saja yang perlu dipersiapkan.

Pertimbangan Utama

Dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul, saya mencatat empat hal mendasar yang akan selalu perlu diuraikan. Pertimbangan tersebut adalah:

Pertama, di Jerman, yang disebut menikah adalah yang dilakukan secara hukum, yakni Pencatatan Sipil. Ini sudah sah dan diakui dalam masyarakat. Pernikahan secara agama, seperti Pemberkatan Nikah di gereja bagi yang Kristen adalah pilihan saja bagi yang mau. Padahal kalau kita di Indonesia memang yang terpenting adalah pernikahan secara agama. Makanya banyak orang yang menikah secara agama, tetapi tidak mencatatkan pernikahannya di kantor Pencatatan Sipil.

Kedua, gereja di Jerman hanya melayankan pemberkatan nikah kepada pasangan yang sudah menikah secara hukum (sudah Pencatatan Sipil). Dan ini berarti ada cerita panjang tentang pengurusan surat-surat. Jadi sama sekali tidak semudah yang digambarkan di film-film, bahwa setelah seorang pria bertanya “would you marry me?” dan si wanita menjawab “Oooh so sweet yes I do!” … lalu tiba-tiba mereka sudah berdiri di depan altar gereja! Tidak, sama sekali tidak sekejap itu.

Ketiga, jika kita ingin menikah di Jerman, kita perlu datang ke Jerman. Dan untuk datang ke Jerman kita memerlukan visa (kecuali kalau Anda memang sudah ada di Jerman karena bekerja atau studi, tentu lain lagi urusannya). Visa yang paling memungkinkan untuk kita pakai adalah Visa Schengen yang hanya berlaku 90 hari. Persoalan visa ini yang mungkin sulit dipahami oleh keluarga/teman-teman kita. Sebab rupanya banyak orang yang tidak mengerti bahwa untuk masuk ke negara lain kita memerlukan sesuatu yang disebut visa.

Keempat, dokumen yang diterima di Kedutaan Jerman di Indonesia dan di kantor-kantor yang akan kita hadapi di Jerman usianya tidak boleh lebih dari enam bulan (termasuk akte kelahiran yang buatan abad lalu itu hehehe).

Keempat hal inilah yang menjadi dasar utama kami dalam mengambil keputusan. Tentu saja ada pertimbangan-pertimbangan lain, seperti masalah biaya, waktu liburan, dan soal-soal birokrasi antar kedua negara.

Pentingnya Pencatatan Sipil
Town Hall Ribe, Denmark
Town Hall Ribe, Denmark

Dari keempat hal di atas, terlihat bahwa yang pertama dan terutama perlu dipenuhi adalah melaksanakan pernikahan di Pencatatan Sipil. Menikah di Pencatatan Sipil adalah mengucapkan janji-setia di hadapan hakim dan dua orang saksi dan dicatat secara hukum negara. Dari Pencatatan Sipil kita mendapatkan surat/akta nikah (marriage certificate). Akta nikah ini nantinya akan kita pakai untuk mengajukan dokumen-dokumen lain yang kita butuhkan, antara lain: registrasi di kota di mana kita tinggal, mengajukan Visa Nasional dan Permanent Residence, asuransi kesehatan, dsb.

Pernikahan Pencatatan Sipil ini bisa dilakukan di Town Hall (Balai Kota) di mana petugas Pencatatan Sipil berkantor. Biasanya pengantin juga mengundang keluarga dan teman-teman mereka untuk hadir di sana. Tapi ada juga yang melaksanakannya di tempat-tempat lain, misalnya di sebuah taman atau di pantai dengan mendatangkan petugas Pencatatan Sipil ke lokasi. Kalau kami, kami melaksanakan pernikahan di Town Hall Ribe, Denmark. Hanya di hadapan seorang hakim dan dua orang saksi. Tanpa keluarga ataupun teman. Kami baru mengundang kaum keluarga ketika Pemberkatan Nikah di Jerman.

Memang bisa saja pasangan melaksanakan pernikahan Pencatatan Sipil dan Pemberkatan di hari yang sama, yakni dengan mendatangkan petugas pencatatan sipil di gereja atau di lokasi yang diinginkan. Persoalannya, hal itu tidak memungkinkan bagi kami. Sebab urusannya membutuhkan waktu berbulan-bulan. Sementara lagi-lagi persoalan kami adalah waktu kami terbatas oleh usia surat-surat dan masa berlaku visa yang hanya 90 hari.

Mengapa Tidak Menikah di Indonesia atau Jerman

Di atas sudah disebutkan bahwa pada awalnya kami berencana menikah di Indonesia. Saya mengurus dokumen-dokumen di Jakarta dalam bulan Maret 2018, kemudian berangkat ke Jerman dengan visa Schengen. Selama kurang lebih tiga bulan itu kami melanjutkan pengurusan di Jerman. Sambil itu saya ikut kursus bahasa Jerman, karena nantinya saya membutuhkan Sertifkat A1 (bahasa Jerman dasar) untuk mengajukan Visa Nasional Jerman. Dalam masa 90 hari ini urusan pernikahan kami belum selesai. Padahal akhir bulan Juni saya harus meninggalkan Jerman dan pulang ke Indonesia.

Sebelum meninggalkan Jerman, kami mempertimbangkan untuk melangsungkan pernikahan di Jerman saja. Sebab kalau (calon) suami yang datang ke Indonesia untuk melangsungkan pernikahan, itu berarti dia harus meninggalkan pekerjaannya. Tentu ini bukan pilihan buat kami. Sedangkan kalau menunggu sampai liburan akhir tahun, usia dokumen kita akan habis masa berlakunya.

Sementara itu, untuk menikah di Jerman, kita membutuhkan surat keterangan yang disebut Eidesstattliche Erklärung, yakni surat pernyataan status pernikahan. Surat keterangan ini harus disahkan di depan notaris, dilegalisir oleh Kemenhukam dan Kemenlu dan disahkan oleh Kedutaan Jerman di Jakarta. Soal surat ini kami ketahui hanya seminggu sebelum saya berangkat kembali ke Jerman. Jadi waktunya sangat kritis. Selain itu juga ada yang disebut Ehefähigkeitszeugnis. Ini tidak ada padanan katanya dalam bahasa Inggris ataupun bahasa Indonesia. Intinya adalah surat keterangan ini mustahil untuk kami dapatkan sampai dengan bulan September 2018.

Mengapa Kami Menikah di Denmark

Dokumen-dokumenku disahkan pada akhir Maret 2018. Itu berarti, kalau kami belum juga menikah dalam bulan September 2018, maka saya harus memperbaharui dokumen lagi. Dan itu berarti, saya harus mengurus lagi dokumen-dokumen yang baru di Kantor Kecamatan dan kantor Pencatatan Sipil untuk kemudian dilegalisir oleh Kemenhukam dan Kemenlu, lalu disahkan oleh Kedutaan Jerman di Jakarta. Kita perlu mengulang dari awal lagi, oleh karena dokumen kita yang disahkan adalah yang asli, bukan salinan atau fotocopy-nya. (Dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk urusan pernikahan di Jerman dapat dilihat di sini).

Untunglah ada “layanan ekspres” di Denmark. Apabila semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sudah diterjemahkan, kita bisa mengajukan pernikahan di Denmark. Tidak perlu ada Eidesstattliche Erklärung  dan Ehefähigkeitszeugnis. Untuk lebih memudahkan, kita bisa memakai jasa agen. Mereka bisa melayani pernikahan Pencatatan Sipil hanya dalam 2-3 minggu. Luar biasanya adalah akta pernikahan yang dikeluarkan di Denmark berlaku secara sah di Jerman.

Kami memilih kota Ribe, karena jarak kota ini hanya tiga jam berkendara dari Wismar, tempat tinggal kami. Lagipula, selain manis dan damai, Ribe juga memiliki nilai historis sebagai kota tertua di Denmark. Pilihan sempurna untuk menikah, bukan?

Mengapa Tidak Sekalian Pemberkatan Nikah?
Pemberkatan Nikah di Gereja
Pemberkatan Nikah di Gereja

Pemberkatan Nikah adalah pemberkatan oleh gereja atas pernikahan yang sudah dilaksanakan (secara hukum). Sehingga untuk mendapatkan layanan Pemberkatan di gereja, kita perlu memasukkan akta nikah dan disertai bukti-bukti bahwa kita beragama Kristen (surat baptis/sidi). Artinya, apabila kita ingin Pemberkatan Nikah di gereja, kita harus menikah secara Pencatatan Sipil terlebih dahulu. 

Jadi setelah kami menikah di Pencatatan Sipil Denmark, kami mengirimkan akta nikah dan dokumen-dokumen lainnya ke gereja di mana suami menjadi anggota jemaat. Karena suami warga jemaat di gereja Wismar dan kami ingin menikah di Soest, diperlukan surat pengantar dari gereja Wismar untuk gereja di Soest. Kemudian kami mendapat jadwal untuk menjalani pastoral nikah dengan pak pendeta yang akan memberkati kami di Soest. Soest adalah sebuah kota tua di utara Jerman. Mengapa kami memilih Soest, karena ibu suamiku tinggal di sana dan sudah terlalu tua untuk bepergian untuk menghadiri pernikahan kami. Soest berjarak lima jam berkendara dari Wismar. Dalam acara Pemberkatan ini baru kami mengundang keluarga untuk hadir.

Sebenarnya, bagi orang Jerman, pernikahan di Pencatatan Sipil sudah sah. Pemberkatan di gereja hanya pilihan bagi yang mau. Akan tetapi sebenarnya dokumen dari gereja juga penting untuk melaporkan pernikahan kita di Indonesia dan di kedutaan Indonesia di Jerman.

Jadi, kalau ditanya yang mana pernikahan kami, kami akan menjawab yang di Ribe, Denmark dalam bulan September 2018.

Urusan Setelah Menikah

Sebelum kami meninggalkan Denmark, kami mampir dulu di kantor pos. Kami mengirimkan akta perkawinan ke Kementerian Luar Negeri Denmark di Kopenhagen untuk mendapatkan cap Apostile. Karena cap itu diperlukan untuk dokumen kita di Indonesia (kalau kita mau melapor di Indonesia. Kalau tidak mau juga tidak apa-apa).

Akta Pernikahan yang sudah bercap Apostile kami terima kembali dalam dua minggu. Akta itu kemudian kami bawa ke kantor Pencatatan Sipil (Standesamt) Wismar untuk mendaftarkan pernikahan kami. Setelah mencatatkan pernikahan di Standesamt, kami pergi ke kantor registrasi kota. Di kantor registrasi, suami mengajukan perubahan status perkawinan dari bercerai ke menikah, dan saya didaftarkan sebagai warga kota Wismar dengan status menikah. Kemudian kami kembali lagi ke Standesamt untuk urusan penggantian nama. Setelah mengganti nama, kita kembali lagi ke kantor registrasi untuk melaporkan perubahan nama. Yak, bolak-balik aja begitu seperti setrikaan hehe..

Persoalan Penerjemahan Dokumen

Semua dokumen kita dari Indonesia harus diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman. Tentang kapan dan di mana penerjemahan itu dilakukan, sebaiknya kita tanyakan terlebih dahulu di Standesamt kota di mana suami/istri berdomisili. Sebab ada yang membolehkan penerjemahan ini dilakukan di Indonesia, ada juga yang tidak.

Kami berdomisili di Wismar, sebuah kota di negara bagian Mecklenburg-Vorpommern, Jerman. Setiap negara bagian sudah menentukan penerjemah resmi mereka. Jadi kita masuk ke website resmi pengadilan wilayah Mecklenburg-Vorpommern untuk mencari penerjemah resmi untuk bahasa Indonesia. Ternyata tidak ada penerjemah resmi di Mecklenburg-Vorpommern untuk bahasa Indonesia. Kemudian suami mengirimkan surat kepada pengadilan wilayah kami menanyakan tentang hal tersebut. Kemudian Pengadilan menjawab bahwa kita bisa menggunakan penerjemah resmi dari negara bagian lainnya. Kami menemukan satu penerjemah di Berlin. Lalu kami pun mengirimkan dokumen kami ke sana.

Jadi, untunglah kami tidak repot-repot menerjemahkan dokumen-dokumenku di Indonesia sebelum berangkat ke Jerman.

Jalani Selangkah demi Selangkah

Memang pada awalnya, yakni ketika kami baru memulai, jalur-jalur yang kita akan hadapi terdengar rumit dan berliku-liku. Sedangkan waktu itu kami berkomunikasi hanya lewat video call sebab dia sudah pulang ke Jerman. Beberapa kali kami “naik darah” karena rumitnya birokrasi yang harus kami hadapi. Apalagi kalau kami mendiskusikan tentang pengurusan dokumen-dokumen dan koneksi internet sedang jelek. Akan tetapi kemudian kami sadar bahwa kita harus sabar dan menjalani saja satu per satu. Langkah-langkah apa yang kami tempuh dalam mengurus surat-surat dari Indonesia sampai menikah di Jerman akan dibagikan dalam artikel berikutnya yaa 😉

Ternyata, setelah beberapa langkah terlewati, dan kita sudah lebih mengenal jalur-jalurnya, kita merasa lebih ringan dan lega. Jalan pun menjadi semakin mudah dan lancar jaya sampai ke pelaminan! Ting! 😉

3 thoughts on “Rumitnya Menikah dengan Warga Negara Jerman”

  1. Pingback: Dokumen untuk Menikah dengan Warga Jerman | Halo Jerman!

  2. Hi Ka,

    Saya agak seneng nih dengan cerita kaka..karena hampir mirip dengan cerita saya.saya mendapatkan schengen visa dari france ,dan berencana menikah di Denmark,setelah itu kami akan kembali ke Jerman(karena pasangan saya berdomisili di berlin).yang ingin saya tanyakan adalah apakah memungkinkan jika saya sebagai WNI untuk apply Spouse Visa di jerman?atau saya harus kembal terlebih dulu ke Indo dan apply visa tsb dari indo.

    Mohon infonya yah ka…saya galau banget skrg ini.

    Thanks

    1. Halo, Aline,
      Sepengetahuan kami berdasarkan hasil riset untuk pengurusan dokumen kami tahun 2018, kita bisa menikah di Denmark dengan Schengen Visa. Tapi setelah itu, dengan bekal surat nikah dari Denmark, kita harus balik ke Indonesia untuk apply National Visa (ini hanya bisa di Kedutaan Jerman di Jakarta). Dengan National Visa ini kita nantinya bisa kembali ke Jerman dan meng-apply Aufenthaltstitel (ijin tinggal selama setahun). Dan jangan lupa, untuk National Visa ini dibutuhkan sertifikat bahasa Jerman A1 (Kecuali kalau kamu bisa berkomunikasi dalam bahasa Jerman selama interview di kedutaan).
      Semoga menjawab pertanyaan kamu ya. Gak usah galau 😉 Selamat berbahagia 🙂
      Boleh kontak-kontak lewat halojerman di Instagram atau Facebook.
      Cheers,
      Sri.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *