Mengurus Pernikahan dengan Warga Jerman

Mengurus pernikahan dengan warga negara Jerman perlu kesabaran dan meluangkan waktu yang lebih lama. Selain itu, kita perlu mencari informasi yang diperlukan, sebelum kita mengambil langkah. Tidak bisa hanya mengandalkan kisah-kisah pengalaman orang lain. Mungkin memang itu menolong kita, sebagai bahan rujukan, namun jangan sampai kita mengikuti langkah-langkah mereka, padahal tidak kita perlukan. Sebab peraturan tentang pernikahan di Jerman, bisa berbeda detailnya di masing-masing negara bagian.

Cari Informasi dari Sumber yang Tepat

Seperti dikatakan di atas, kita perlu mencari informasi terlebih dahulu sebelum memulai melangkah. Dan sangat disarankan agar kita mencari informasi dari sumber yang tepat, yakni dari website Kedutaan Besar Republik Jerman. Kita bisa masuk ke website resminya dan mengklik halaman Service – Jasa Pelayanan Bagian Konsuler – Persyaratan Pernikahan. Untuk lebih tepatnya silahkan klik di sini. Pada halaman ini kita dapat mengunduh informasi tentang dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus pernikahan dengan warga Negara Jerman. Lalu kita memilih persyaratan sesuai kebutuhan kita, yakni sesuai agama kita dan rencana kita akan menikah di Indonesia atau di Jerman.

Akan tetapi, walaupun persyaratan yang tercantum pada halaman tersebut terdengar ringkas, namun sebenarnya jalan untuk mendapatkannya tidak seringkas kedengarannya. Kalau Anda sudah punya Paspor, KTP, dan Kartu Keluarga, 30% dari urusan Anda sudah beres. Dokumen lain yang diperlukan adalah Akta Kelahiran, Surat Keterangan Belum Menikah (atau surat cerai buat yang bercerai), dan Surat Domisili. Untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut terdapat birokrasi yang panjang dan terbilang rumit. Kalau kita tidak mencari informasi yang cukup, bisa jadi kita akan bolak-balik mengurus satu surat di kantor yang sama karena ada kekeliruan yang tidak kita perhatikan. Supaya kita tidak perlu bolak-balik, ada baiknya kita belajar dari pengalaman orang-orang. Pengalaman saya tentang bagaimana lika-likunya pengurusan dokumen-dokumen tersebut sudah saya ceritakan dalam postingan berjudul Rumitnya Menikah dengan Warga Negara Jerman.

Perlu diketahui bahwa situasi kami pada waktu itu adalah saya ber-KTP Jakarta tetapi tinggal sementara di Bali. Suami berdomisili di Wismar, sebuah kota tua di utara Jerman. Kami kemudian menikah di Denmark. Apabila Anda sudah tinggal di Jerman untuk bekerja atau studi, mungkin proses yang kami jalani ini tidak relevan untuk Anda ya, karena urusannya kemungkinan berbeda.

Lantas, bagaimanakah tepatnya pengurusan surat-surat yang kita perlukan bila kita berencana menikah dengan warga Negara Jerman? Berikut ini saya membagikan langkah-langkah yang saya dan suami tempuh.

Sebelum berangkat dari Indonesia

Pertama: Meminta Nasihat dari Standesamt.

Sebagai langkah awal, calon suami meminta nasihat di Standesamt (Kantor Pencatatan Sipil di mana dia berdomisili). Hal ini penting sebab di Jerman, walaupun hukum pada dasarnya sama, tetapi peraturan tentang pernikahan berbeda-beda detailnya di setiap Stadt (kota) atau Negara bagian. Misalnya, ada yang menerima hasil penerjemahan dokumen yang dilakukan di Indonesia, ada juga yang tidak. Hal ini juga penting supaya kita memperhitungkan kapan kita mengajukan Visa. Jangan sampai kita sudah mengajukan Visa (yang berlaku hanya 90 hari), sedangkan waktu pernikahan kita baru 4-5 bulan berikutnya.

Kedua: Menyiapkan Paspor.

Sebaiknya kita sudah memiliki paspor sebelum kita memulai mengurus dokumen, sebab dalam Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM), misalnya kita mencantumkan nomor Paspor. Dan nomor Paspor ini akan dicocokkan dengan visa kita nantinya. Perlu diperhatikan bahwa apabila kita mengurus paspor baru, nomor paspor baru tersebut akan berbeda dengan nomor paspor lama.

Ketiga: Mengurus dokumen-dokumen, yakni Akta Kelahiran (Birth Certificate), SKBM (Single Certificate), dan Surat Domisili.

Bagaimana mendapatkan ketiga dokumen ini sudah saya uraikan secara detail dalam postingan saya berjudul Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menikah dengan warga Jerman.

Keempat: Mengurus Visa.

Untuk menikah di Jerman, bisa dilakukan dengan Visa Schengen. Visa Schengen ini berlaku selama 90 hari dan tidak bisa diperpanjang dari wilayah Schengen selama 90 hari berikutnya. Keterangan lebih lanjut tentang Visa Schengen dapat kita baca di sini. Kita bisa mengajukan visa Schengen ini dari kedutaan Negara-negara dalam wilayah Schengen, seperti misalnya Belanda, Perancis, Italia, dan lain-lain.

Saya pada waktu itu mengajukan visa secara langsung ke Kedutaan Besar Republik Jerman di Jakarta. Untuk pengajuan visa kita wajib mendaftar secara online terlebih dahulu. Ada beberapa jenis visa Schengen, kami memilih visa kunjungan keluarga/teman. Persyaratan yang perlu kita siapkan adalah: surat undangan dari pasangan kita di Jerman, disertai fotocopy kartu identitas (ID Card) dan Verplictungserklarung. Ini adalah surat pernyataan resmi (harus asli/bukan fotocopy) dari yang mengundang kita di sana bahwa dia bertanggung jawab atas seluruh biaya kita selama di Jerman. Tapi kalau Anda memiliki aset yang cukup sebagai bukti bahwa Anda bisa tinggal di Jerman selama 90 hari itu, mungkin Anda tidak membutuhkan surat ini. Selain itu, tentu saja perlu juga disertai dengan Paspor yang masih berlaku. Kalau dokumen yang disyaratkan semua sudah lengkap, proses ini makan waktu selama 1-2 minggu.

Setelah di Jerman

Apabila memiliki dokumen-dokumen untuk pengurusan pernikahan dan sudah mendapat visa, kami pun membeli tiket pesawat pergi dan pulang dalam masa 90 hari.

Pada waktu itu saya berangkat dari Indonesia dalam akhir Maret 2018. Ibu calon suamiku saat itu akan berulang tahun yang ke-77 pada tanggal 1 April. Jadi kami mengatur supaya kami bisa merayakannya bersama-sama. Karena dokumen-dokumenku disahkan dalam bulan Maret, berarti kami harus menikah dalam bulan September 2018, sebab dokumen-dokumen kita yang berlaku di Jerman tidak boleh lebih dari enam bulan.

Ehefähigkeitszeugnis

Di Jerman, untuk menikah kita membutuhkan surat keterangan yang disebut Ehefähigkeitszeugnis. Kata ini tidak ada padanan katanya dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Tapi intinya, surat keterangan ini hampir mustahil untuk kami dapatkan dalam jangka waktu 90 hari! Singkatnya, akhirnya kami pun menikah di Denmark.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *