Dokumen-dokumen apa sajakah yang diperlukan apabila kita ingin menikah dengan warga negara Jerman?
Sebenarnya daftar persyaratan dokumen yang diperlukan dapat dilihat di website resmi kedutaan Jerman. Di situ disebutkan tiga dokumen yang diperlukan, yaitu:
1. Akta Kelahiran
2. Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) bagi yang belum pernah menikah dan surat cerai bagi yang bercerai, atau surat kematian bagi yang pernah menikah tetapi pasangannya meninggal dunia.
3. Surat domisili.
Kedengarannya ringkas, bukan? Hanya tiga dokumen. Akan tetapi, ternyata jalan untuk mendapatkan ketiga dokumen tersebut tidak seringkas kedengarannya. Mengapa? Oleh karena ada syarat-syarat menyangkut dokumen-dokumen tersebut, yakni:
- Ketiga dokumen tersebut harus disahkan oleh kedutaan Jerman.
- Dokumen yang disahkan oleh Kedutaan Jerman harus terlebih dahulu dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu); sedangkan dokumen yang dilegalisir oleh Kemenlu harus sudah dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukam). Dan dokumen yang kita bawa ke Kemenhukam adalah dokumen dari Pencatatan Sipil, sedangkan dokumen-dokumen dari Pencacatan Sipil kita peroleh dari Kecamatan dan Kelurahan, yang diketahui oleh RT/RW. Jadi ada jalur birokrasi yang panjang untuk memperoleh dokumen-dokumen tersebut.
- Kedutaan Jerman dan kantor-kantor yang akan kita perlukan nanti di Jerman mensyaratkan umur dokumen kita tidak lebih dari enam bulan. Dan itu termasuk Akta Kelahiran. Padahal kita tahu, Akta Kelahiran kita mungkin usianya hampir sama dengan usia kita.
Jadi begini, sebenarnya untuk mendapatkan cap pengesahan dari Kedutaan Jerman itu, kita harus memulai dari RT/RW lalu ke Kelurahan – Kecamatan – Kantor Pencatatan Sipil – Kemenhukam – Kemenlu – baru kemudian ke Kedutaan.
Oya, jangan lupa: Paspor sudah harus siap dan setidaknya masih berlaku selama minimal enam bulan.
Langkah-langkah Mengurus Dokumen

Untuk memperoleh ketiga dokumen di atas, kita perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Langkah Pertama
Minta Surat Pengantar dari kepala RT/RW di mana kita berdomisili. Surat ini menerangkan bahwa kita belum menikah (bagi yang belum menikah); atau sudah pernah menikah namun bercerai (bagi yang bercerai); atau sudah pernah menikah tetapi suami/istri meninggal dunia. Biasanya RT/RW sudah punya formulir untuk ini dan kita tinggal mengisi data yang diperlukan kemudian ditandatangani oleh Ketua RT dan RW dan diberi stempel resmi.
Setelah ini kita akan pergi ke kantor Kelurahan. Untuk itu kita menyiapkan:
- Fotocopy KTP dan aslinya.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.
- Materai Rp. 6000.
Sebaiknya kita menyiapkan fotocopy KTP dan KK setidaknya 10 lembar ya. Materai juga sebaiknya selalu ada di dompet. Sebab kita akan selalu membutuhkannya di setiap tahap pengurusan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebaiknya di-copy sisi depan dan belakangnya di atas selembar kertas. Tidak perlu digunting jadi sekecil kartunya.
Langkah Kedua
Surat keterangan RT/RW tersebut dibawa ke Kantor Kelurahan setempat. Di kantor Kelurahan kita mendapat formulir N1 – N4. Formulir-formulir itu adalah isian untuk data diri dan asal-usul kita. Mungkin karena kedua orang tua saya sudah meninggal dunia, jadi tidak terlalu banyak yang harus diisi. Pihak Kelurahan juga tidak meminta surat keterangan kematian dari kedua orang tua.
Di kantor Kelurahan ini juga kita akan ditanya tentang di mana kita berencana menikah dan sampai ke mana surat keterangan tersebut akan ditujukan: sampai di Kecamatan sajakah, atau sampai ke kantor Catatan Sipil). Surat Domilisi sampai di Kecamatan saja; tetapi Surat Keterangan Belum Menikah sampai ke Pencatatan Sipil. Kemudian petugas kelurahan membuatkan surat yang kita butuhkan dan menuliskan “….Untuk tujuan menikah di Jerman” pada surat keterangan tersebut. Keterangan ini sangat menolong untuk pengurusan berikutnya, terutama untuk membuat Akta Kelahiran baru di Pencatatan Sipil.
Di Jakarta ada dua Kantor Pencatatan Sipil, suku dinas di Meruya dan Kantor Pencatatan Sipil di jalan S. Parman. Ibu petugas di Kelurahan mewanti-wanti saya bahwa saya perlu ke kantor yang di jalan S. Parman, bukan yang di Meruya. Beliau juga membantu mengingatkan agar menanyakan di kantor Kecamatan apakah saya perlu surat keterangan kesehatan. Dan ternyata tidak perlu karena saya non-muslim.
Langkah Ketiga
Formulir-formulir yang sudah diisi perlu kita fotocopy lalu kita bawa ke kantor Kecamatan. Dan tentu saja disertai dengan fotocopy KTP dan KK dan disertai meterai.
Di kantor Kecamatan kita membutuhkan dua macam dokumen, yakni
- Pengesahan surat keterangan N1,N2,N3,N4 yang akan kita teruskan ke Pencatatan Sipil untuk mendapat SKBM.
- Surat domisili. Surat domisili ini berakhir di Kecamatan.
Langkah Keempat
Sampai di sini kita sudah mendapat Surat Domisili dari kantor Kecamatan.
Kemudian kita lanjut ke kantor Pencatatan Sipil. Di kantor Pencatatan Sipil, kita mengurus dua dokumen, yakni:
Pertama, kita mengajukan permohonan untuk Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM). Jangan lupa membawa E-KTP. Sebab di depan pintu masuk kita akan diminta E-KTP dan ditanya maksud tujuan kita. Petugas tersebut akan memberitahu kita di bagian mana kita mengambil nomor antrian.
Di Kantor Pencatatan Sipil DKI Jakarta, untuk SKMB berada di antrian 3. Kita akan mengisi formulir dan menyerahkan surat N1-N4 tersebut disertai fotocopy KTP dan KK. Kalau semuanya lengkap, kita akan diberi tanda terima untuk datang kembali seminggu berikutnya mengambil SKBM kita.
Kedua, kita membutuhkan Akta Kelahiran yang diperbaharui. Ini mungkin agak rumit karena Pencatatan Sipil tidak akan mengeluarkan Akta Kelahiran yang baru, kecuali hilang. Dan bila kita mengaku hilang, itu harus disertai dengan surat dari kepolisian.
Waktu itu saya mengatakan kepada petugas bahwa ini untuk kepentingan menikah di Jerman, dan ternyata mereka mengerti. Saya diminta menandatangani semacam surat pernyataan, lalu mereka membuatkan Akta Kelahiran yang baru.
Legalisir Dokumen-dokumen
Dokumen-dokumen yang sudah kita peroleh, yakni Akta Kelahiran, SKBM dan surat domisili, perlu dilegalisir. Pertama-tama adalah ke Kemenhukam. Perlu diperhatikan bahwa yang dilegalisir adalah dokumen yang asli, bukan fotocopy-nya. Jadi dokumen kita jangan dilaminating. Proses di Kemenhukam berkisar 2-3 hari. Setelah kita mendapat pengesahan dari Kemenhukam, kita lanjut ke Kemenlu. Di Kemenlu prosesnya 2-4 hari. Semua dokumen yang sudah dilegalisir di Kemenlu kemudian dibawa ke Kedutaan Besar Republik Jerman untuk dilegalisir. Tapi untuk itu kita harus membuat janji dulu secara online. Di Kedutaan Jerman prosesnya tidak lebih dari satu jam. Tetapi kita perlu memperhatikan jam layanan untuk ini pada website resmi Kedutaan.
Hanya dokumen yang sudah lolos dari Kedutaan Besar Republik Jerman yang bisa kita pakai untuk melanjutkan pengurusan di Jerman atau di Denmark bila kemudian kita memutuskan menikah di Denmark.
Tentang Penerjemahan
Dokumen-dokumen kita dari Indonesia perlu diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman. Di mana kita menerjemahkannya? Bila kita ingin mengurus pernikahan kita di Jerman, kita perlu mencari penerjemah berotoritas yang terdaftar resmi di negara bagian di mana suami/istri kita berdomisili. Contohnya kami, karena suami berdomisili di Wimar yang berada dalam wilayah Mecklenburg-Vorpommern (MV), maka kami perlu masuk ke website pengadilan MV untuk melihat penerjemah berotoritas di wilayah kami. Sayangnya, di wilayah kami tidak ada penerjemah untuk bahasa Indonesia. Jadi suami mengirimkan email kepada pengadilan untuk menanyakan hal tersebut. Kemudian dijawab bahwa kami boleh memakai penerjemah berotoritas dari negara bagian lain.
Bersikap Fleksibel
Jadi itulah dokumen-dokumen yang perlu kita siapkan apabila kita ingin menikah dengan warga negara Jerman. Mengurus dokumen-dokumen ini cukup rumit memang, dan karena itu kita perlu fleksibel dengan rencana-rencana kita. Saya dan suami sebagai contoh. Pada awalnya kami berencana menikah di Indonesia, tetapi kemudian berubah rencana untuk menikah di Jerman. Namun akhirnya justru kami menikah di Denmark. Cerita tentang lika liku mengurus dokumen-dokumen ini saya uraikan dalam kisah Rumitnya Menikah dengan Warga Negara Jerman.
Walaupun dalam perjalanannya kita tidak jadi menikah di Jerman, tetapi di Indonesia atau Denmark, misalnya, langkah-langkah ini tetap wajib kita lakukan. Sebab bagaimanapun kita akan mencatatkan pernikahan kita di Pencatatan Sipil Jerman.
Dan tentu saja, pada saat yang sama, pada pihak lainnya, calon suami/istri kita juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumennya di Jerman.
Pingback: Rumitnya Menikah dengan Warga Negara Jerman | Halo Jerman! %